Thursday, October 3, 2013

AKAD SALAM FIQH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (MUAMALAH)



A.     Pengertian Salam
Menurut Bahasa :  dari kata “As salaf” : pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.
Menurut Terminologi : Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu
B.     Jenis Akad Salam
·         Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
·         Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.

C.      Sumber Hukum Akad Salam
1.    Al-Qur’an
                Dalam  (Q.S 2:282) Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….”
               dalam  (Q.S 5:1)Yang artinya:  “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….
2.      Al hadits
               Dalam (HR. Bukhari Muslim)Yang artinya:    “Barang siapa melakukan salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”
             Dalam  (HR. Ibnu Majah) Yang artinya:   “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”

D.     Rukun dan Ketentuan Akad Salam
              Rukun salam ada tiga, yaitu:
1.              Pelaku, terdiri atas penjual(muslim illaihi) dan pembeli(al muslam) : harus cakap hukum dan baligh
2.              Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis salam).
3.              Ijab Kabul/serah terima adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad baik secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara kmunikasi modern.
Syarat Salam :
1.                     Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2.                     Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3.                     Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.

E.      Berakhirnya Akad Salam
              Dari penjelasan diatas, hal-hal yang dpat membatalkan kontrak adalah:
1.                Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.                Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.                Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.                   Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yangia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
2.                   Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan hargayang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelianpada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yangtidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
3.                   Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanyadengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajibanapapun.
4.                   Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhipermintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.

F.      Contoh akad salam:
dalam pelakasanaanya dapat kita cermati berikut ini  :
klu kata dosen aku tadi sih,,,
salam itu akad jual beli yang sudah ada barangnya tapi tidak akan diberikan kepada pembeli sebelum pembeli tadi melunasinya (artinya harus ada DPnya dulu).
misalkan :
sarah punya sawah yang akan panen kemudian sarah punya temen namanya jiyah, jiyah punya usaha dibidang kuliner. karena takut pada musim liburan mendatang usahanya akan macet karena beras yang masuk tersendat karena petani mengalami gagal panen, jiyah memesan beras kepada sarah sebesar 10 kwintal dengan harga 8500 perKGnya. kemudian sesuai dengan akad jiyah harus membayar uangnya terlebih dahulu (sesuai kesepakatan) dan setelah sarah panen beras hasil panen sarah akan diberikan pada jiyah.
dengan catatan harus adanya perhitungan kembali, jadi ketika sarah panen tidak semua hasil yang diperolehnya diberikan kepada jiyah (sistem ijon) tapi ketika lebih merupakan kekayaan dari sarah dan ketika kurang merupakan tanggung jawab sarah sebagai supplier.


No comments :

Post a Comment