A. Pengertian
Salam
Menurut
Bahasa : dari kata “As salaf” : pendahuluan
karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.
Menurut
Terminologi : Para fuqaha menamainya al mahawi’ij
(barang barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak
walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan
pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad
disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu
B. Jenis
Akad Salam
·
Salam
dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang
diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan
pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
·
Salam
paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan
pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak
ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan
memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Beberapa ulama kontemporer tidak
membolehkan transasksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi
semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
C.
Sumber
Hukum Akad Salam
1.
Al-Qur’an
Dalam
(Q.S 2:282) Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya
kamu menuliskannya dengan benar….”
dalam (Q.S
5:1)Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….
2.
Al hadits
Dalam
(HR. Bukhari Muslim)Yang artinya: “Barang siapa melakukan
salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang
jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”
Dalam (HR.
Ibnu Majah) Yang artinya: “Tiga hal yang didalamnya terdapat
keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah(mudharabah), dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
D. Rukun
dan Ketentuan Akad Salam
Rukun salam ada tiga, yaitu:
1.
Pelaku,
terdiri atas penjual(muslim illaihi) dan pembeli(al muslam) : harus cakap hukum
dan baligh
2.
Objek
akad
berupa barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis
salam).
3.
Ijab
Kabul/serah
terima adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad
baik secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara
kmunikasi modern.
Syarat Salam :
1.
Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2.
Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3.
Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran,
jumlah, dan sebagainya.
E. Berakhirnya
Akad Salam
Dari penjelasan diatas, hal-hal yang dpat membatalkan kontrak adalah:
1.
Barang
yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.
Barang
yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.
Barang
yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau
membatalkan akad.
Pembeli
(biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.
Jaminan
untuk mendapatkan barang sesuai dengan yangia butuhkan dan pada waktu yang ia
inginkan.
2.
Sebagaimana
ia juga mendapatkan barang dengan hargayang lebih murah bila dibandingkan
dengan pembelianpada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.Sedangkan penjual
juga mendapatkan keuntungan yangtidak kalah besar dibanding pembeli,
diantaranya:
3.
Penjual
mendapatkan modal untuk menjalankan usahanyadengan cara-cara yang halal,
sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar
bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang
pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajibanapapun.
4.
Penjual
memiliki keleluasaan dalam memenuhipermintaan pembeli, karena biasanya tenggang
waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
F.
Contoh
akad salam:
dalam
pelakasanaanya dapat kita cermati berikut ini :
klu kata dosen aku tadi sih,,,
salam itu akad jual beli yang sudah ada barangnya tapi tidak akan diberikan kepada pembeli sebelum pembeli tadi melunasinya (artinya harus ada DPnya dulu).
salam itu akad jual beli yang sudah ada barangnya tapi tidak akan diberikan kepada pembeli sebelum pembeli tadi melunasinya (artinya harus ada DPnya dulu).
misalkan :
sarah punya sawah yang akan panen kemudian sarah punya temen namanya jiyah, jiyah punya usaha dibidang kuliner. karena takut pada musim liburan mendatang usahanya akan macet karena beras yang masuk tersendat karena petani mengalami gagal panen, jiyah memesan beras kepada sarah sebesar 10 kwintal dengan harga 8500 perKGnya. kemudian sesuai dengan akad jiyah harus membayar uangnya terlebih dahulu (sesuai kesepakatan) dan setelah sarah panen beras hasil panen sarah akan diberikan pada jiyah.
dengan catatan harus adanya perhitungan kembali, jadi ketika sarah panen tidak semua hasil yang diperolehnya diberikan kepada jiyah (sistem ijon) tapi ketika lebih merupakan kekayaan dari sarah dan ketika kurang merupakan tanggung jawab sarah sebagai supplier.
No comments :
Post a Comment